Selasa, 31 Januari 2012

PERBUATAN PEMERINTAH

Macam-macam perbuatan pemerintah
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivita atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
1.      Golongan perbuatan hukum.
2.      Golongan yang bukan perbuatan hukum.

Yang penting bagi Hukum Administrasi Negara adalah golongan perbuatan hukum, sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi Hukum Administrasi Negara. Adapun golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum tidak relevan (tidak penting), perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa :

a.       Perbuatan hukum menurut hukum privat (sipil)
b.      Perbuatan hukum menurut hukum public.

Perbuatan Hukum menurut Hukum Privat.
Pertama, menurut Prof. scholten, pendapat yang menyatakan bahwa Administrasi Negara  dalam menjalankan tugas pemerinyah tidak dapat menggunakan hukum privat. Alasannya karena sifat hukum privat itu mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak kedua belah pihak dan bersifat perorangan, sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum public yang merupakan hukum untuk bolehnya tindakan atas kehendak satu pihak. Tindakan satu pihak ini dalam administrasi Negara di  lakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum.
Kedua, menurut Prof. Krabbe, Kranenburg, Vegting, Donner, dan Huart, menyatakan bahwa administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal dapat juga menggunakan hukum privat. Untuk menyelesaikan suatu soal khusus dalam lapangan administrasi Negara telah tersedia peraturan-peraturan hukum publik, maka administrasi Negara harus menggunakan hukum public itu dan tidak dapat menggunakan hukum privat.

Perbuatan Hukum menurut Hukum Publik
Perbuatan Hukum menurut Hukum Publik ini ada dua macam :
1.      Perbuatan Hukum Publik yang Bersegi Satu
S. Sybenga, mengakui adanya perbuatan hukum publik yang bersegi satu, artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi menurutnya tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, maksudnya tidak ada perjanjian. Sebab hubungan hukum yang diatur oleh hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.
2.      Perbuatan Hukum Publik yang besegi Dua
Van der Pot, Kranenberg-Vegting, Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum publik yang bersegi dua atau adanya perjanjian menurut hukum publik. Contoh, dengan adanya perjanjian kerja jangka pendek yang diadakan seseorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan. Disini ada penyesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekerjaan, dan perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik sehingga tidak ditemui pengaturannya di dalam hukum privat (biasa)

Arti Tindakan Pemerintah
Menurut Van Vollenhoven, maksud dengan “tindakan pemerintah” adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.
Adapun menurut Komisi Van Poelje, maksud dengan “tindakan dalam hukum public adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dan Romeijn mengemukakan bahwa tindak pemerintah adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari satu alat administrasi Negara yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan, seperti keamanan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.

Penentuan Tugas dan Kewenangan Perundang-Undangan Oleh Pemerintah
Menurut Donner di samping melakukan tindakan-tindakan hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan administrasi Negara juga melakukan pekerjaan menentukan tugas “taakstelling” ataupun tugas politik, sekalipun tugas itu bukan merupakan tugas utamanya, administrasi Negara juga diberi tugas untuk membentuk undang-undang dan peraturan-peraturan yang sebenarnya menjadi tugas legislatif. Pemberian tugas pembuatan peraturan-peraturan itu menurut Donner di berikan berdasarkan lembaga “delegasi” atau pelimpahan tugas kepada administrasi Negara yang biasa disebut dengan ‘delegasi perundang-undangan’. Kewenangan inisiatif ini ini bisa melahirkan peraturan yang setingkat UU yaitu Peperpu, sedangkan kewenangan atas delegasi bisa melahirkan peraturan yang derajatnya di bawah UU yaitu Peraturan Pemerintah. Dasarnya dari kewenangan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas inisiatifnya sendiri adalah pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Cara-cara Pelaksanaan Tindakan Pemerintah
Menurut E. Utrecht tindakan pemerintah itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
1.      Yang bertindak adalah administrasi Negara itu sendiri.
2.      Yang bertindak adalah subyek hukum/badan hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara, dan dilakukan berdasarkan sesuatu hubungan istimewa, seperti badan hukum-badan hukum yang diberi monopoli.
3.      Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara yang menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin dari pemerintah. Artinya pekerjaan tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada badan swasta untuk menyelenggarakan kepentingan umum, seperti Damri, Pelni, Shell, Caltec, dan sebagainya.
4.      Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara yang diberi subsidi  oleh pemerintah, seperti yayasan-yayasan pendidikan.
5.      Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan administrasi Negara di mana kedua belah pihak tergabung dalam kerjasama, seperti Bank Industri Niaga, di mana pemerintah bukan pemegang saham tetapi di dalam dewan direksinya ada wakil-wakil pemerintah.
6.      Yang bertindak adalah yayasan yang didirikan/diawasi oleh pemerintah, seperti yayasan Supersemar, yayasan Veteran dan sebagainya.
7.      Yang bertindak adalah koperasi yang didirikan/diawasi oleh pemerintah.
8.      Yang bertindak adalah Perusahaan Negara seperti PLN.

Dari uraian tersebut dapat di simpulkan bahwa ada beberapa macam tindakan pemerintah yang merupakan tindakan hukum dalam rangka menyelenggarakan kepentingan umum, yaitu :
1.      Dengan membebankan kewajiban pada organ-organ itu untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
2.      Dengan mengeluarkan undang-undang yang bersifat melarang atau menyeluruh yang ditujukan pada tiap-tiap warganegara untuk melakukan perbuatan yang perlu demi kepentingan umum.
3.      Memberikan perintah-perintah atau ketetapan-ketetapan yang bersifat memberi beban.
4.      Memberikan subsidi-subsidi atau bantuan-bantuan kepada swasta.
5.      Memberikan kedudukan hukum kepada seseorang sesuai dengan keinginannya, sehingga orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban.
6.      Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan swasta.
7.      Bekerjasama dengan perusahaan lain dalam bentuk-bentuk yang ditentukan untuk kepentingan umum.
8.      Mengadakan perjanjian dengan warganegara berdasarkan hal-hal yang diatur dalam hukum.
Definisi ketetapan
Ketetapan itu adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaannya yang istimewa.
Unsure-unsur ketetapan terdiri dari:
a.       Adanya perbuatan hukum
b.      Bersifat sebelah pihak
c.       Dalam lapangan pemerintahan
d.      Berdasarkan kekuasaan yang istimewa.
Membuat ketetapan itu merupakan perbuatan huku, sebagai perbuatan hukum ketetapan itu melahirkan hak dan atau kewajiban itu disebut ketetapan positif. Ketetapan itu merupakan perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak. Maka, perbuatan hukum itu harus bersifat berdasarkan hukum public, artinya bahwa perbuatan itu harus bersifat memaksa bukan mengatur saja dan perbuatan yang bersifat memaksa itu pengaturannya terdapat dalam hukum public karena ketetapan itu hanya mencerminkan kehendak satu pihak saja, pihak yang memerintah yaitu pihak pemerintah atau administrasi Negara, sebaliknya dengan perbuatan hukum yang bersifat dua belah pihak berdasarkan persesuaian kehendak pihak-pihak yang bersangkutan, pengaturannya terdapat dalam hukum perdata dan perbuatan ini bukanlah menjadi masalah pelajaran hukum administrasi Negara.
Dalam hal ini, DR. Utrecht, SH mengemukakan bahwa ketetapan itu suatu perbuatan pemerintah dalam arti luas (over heid) yang khusus bagi lapangan pemerintah dalam arti sempit, seperti halnya dengan UU merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus bagi lapangan perundang-undangan, sedangkan keputusan hakim (vonnis) merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus dalam lapangan mengadili.
Ketetapan sebagai perbuatan badan pemerintah
Membuat ketetapan yang melakukan peraturan UU adalah fungsi dari pemerintah yang dilakukan oleh badan pemerintah bukan oleh badan peradilan (hakim) atau oleh badan pembuat UU (DPR), dengan perkataan lain bahwa membuat penetapan itu adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan-badan atau organ-organ pemerintah, seperti gubernur, walikota, bupati, dan seterusnya yang merupakan eselon dari pemerintah pusat yaitu presiden sebagai badan eksekutif tertinggi.
Membuat ketetapan berdasarkan kekuasaan istimewa
Yang dimaksud dengan kekuasaan istimewa itu adalah kekuasaan yang diperoleh dari UU yang diberikan khusus atau istimewa hanya kepada pemerintah atau administrasi Negara saja yang tidak diberikan kepada badan Legislative dan badan Yudikatif.
Bentuk ketetapan
Ketetapan itu ada yang berbentuk tertulis seperti surat izin mengemudi, surat izin bangunan, dan surat izin sertifikat tanah, dst. Dan ada yang tidak tertulis, seperti perintah lisan seorang polisi untuk tidak memparkir kendaraan di tempat yang di larang kepada seorang pengemudi kendaraan tertentu, karena bertentangan dengan peraturan tentang izin kepolisian untuk mengadakan rapat.
Isi ketetapan
Isi ketetapan itu harus sesuai dengan isi dari peraturan yang menjadi dasar berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut, seperti isi surat penetapan pajak kendaraan bermotor beroda dua.
Sifat ketetapan
Hukum mempunyai sifat mengikat, apabila hukum itu mengikat umum maka disebut peraturan, tetapi apabila hukum itu mengikat seseorang tertentu saja, maka disebut ketetapan. Jadi ketetapan itu adalah hukum yaitu hukum yang mengikat seseorang tertentu yang identitasnya ada pada ketetapan tersebut.
Fungsi ketetapan
Keputusan pemerintah yang melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal atau peristiwa konkrit tertentu disebut ketetapan. Jadi, ketetapan itu fungsinya melaksanakan peraturan ke dalam suatu hal atau peristiwa konkrit tertentu.
Kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia
Kedudukan ketetapan dalam tertib hukum yang digambarkan oleh Kelsen, bahwa tertib hukum terbentuk sebuah pyramid, dimana tiap-tiap tangga pyramid terdapat kaidah-kaidah dan ketetapan yang merupakan suatu kaidah kedudukannya ada di tangga yang paling bawah yang melaksanakan kaidah yang ada di atasnya yang disebut peraturan. Dan peraturan ini menjadi dasar berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut.
Jadi, kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia adalah melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal tertentu.
Peraturan, ketetapan dan keputusan
Peraturan merupakan hukum in abstrakto atau general norms yang sifatnya mengikat umum atau berlaku umum sedangkan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak, agar peraturan ini dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan ini ke dalam peristiwa yang konkrit, yang nyata tertentu.
Ketetapan ini yang tugasnya melaksanakan peraturan ke dalam peristiwa konkrit tertentu maka sifatnya menjadi mengikat subjek hukum tertentu, mengatur hal-hal konkrit tertentu, karena itu ketetapan ini disebut hukum in concreeto atau individual norms.
Persamaan dan perbedaan antara keputusan, peraturan, dan ketetapan itu
Persamaannya terletak bahwa ketiga-tiganya merupakan norma-norma yang mempunyai sifat mengikat. Sedangkan perbedaannya terletak bahwa, apabila suatu keputusan pemerintah mengikat umum, mengikat setiap orang dalam suatu wilayah hukum atau keputusan pemerintah yang berlaku umum yang tidak diketahui identitas orangnya, maka keputusan pemerintah itu bersifat peraturan. Jadi, keputusan itu ada yang bersifat peraturan ada yang bersifat ketetapan. Hal ini tergantung kepada isi dari keputusan tersebut, apabila keputusan itu isinya mengikat umum, berlaku umum, maka keputusan itu adalah peraturan dan apabila hanya mengikat seseorang tertentu atau individu tertentu saja, maka keputusan itu adalah ketetapan.
Jadi keputusan itu selalu peraturan apabila isinya berlaku dan mengikat secara umum dan keputusan selalu ketetapan apabila isinya hanya berlaku dan mengikat seseorang atau individu saja.
Macam-macam ketetapan
Prof. van Vollenhoven : bahwa cirri perbuatan pemerintah itu konkrit, dan yang dimaksud dengan perbuatan pemerintah itu disini adalah membuat ketetapan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh pemerintah atau administrasi Negara yang jumlahnya banyak sekali yang masing-masing berbeda yang satu dari yang lainnya.
Jadi, ketetapan itu jumlahnya banyak sekali dan bermacam-macam dan tidak mudah untuk menggolongkan ketetapan-ketetapan itu menurut jenisnya karena sukar menentukan ukuran untuk itu.
Macam-macam ketetapan terdiri dari:
a.       Ketetapan positif
Adalah suatu ketetapan yang pada umumnya menimbulkan keadaan hukum baru baik yang membebankan kewajiban-kewajiban hukum baru maupun yang memberikan hak-hak baru kepada subjek tertentu.
b.      Ketetapan yang negative
Adalah ketetapan :
1.      Untuk menyatakan tidak berhak
2.      Untuk menyatakan tidak berdasarkan hukum
3.      Untuk melakukan penolakan seluruhnya
c.       Ketetapan konstitutif
d.      Ketetapan deklarator
Jadi, ketetapan itu merupakan perbuatan administrasi Negara untuk melaksanakan kehendak undang-undang ke dalam suatu peristiwa konkrit, karena itu dikatakan bahwa ketetapan itu merupakan hukum yang mengatur hal yang nyata.
Ketetapan sepintas lalu dan ketetapan tetap
Mengenai ketetapan sepintas lalu ini, Prins mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: dalam perpustakaan sering ada disebut-sebut ketetapan yang pada saat dikeluarkannya, selesai pula sekali keperluannya.
Ketetapan yang dimaksud Prins itu adalah ketetapan yang tugasnya selesai pada saat dikeluarkannya.
Dispensasi atau bebas syarat
Prins memberikan definisi dispensasi sebagai berikut: yang dimaksud dengan dispensasi atau bebas syarat itu adalah perbuatan yang menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku lagi suatu hal yang istimewa. Tujuan dispensasi itu adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat undang-undang yang berlaku untuk pemberian dispensasi ini juga harus dipenuhi syarat-syarat tertentu yang di tentukan oleh undang-undang yang bersangkutan.
Vergunning atau izin.
Utrecht memberikan pengertian Vergunning ini sebagai berikut : bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankan asala saja diadakan secara yang di tentukan untuk masing-masing hal konkrit, maka perbuatan administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunnning)
Perbedaan antara izin dengan dispensasi,keduanya mempunyai pengertian yang hampir sama. Perbedaan antara keduanya adalah : pada izin, memuat uraian yang limitatif tentang alasan-alasan penolakannya, sedangkan bebas syarat atau dispensasi memuat uraian yang limitatif tentang hal-hal yang untuknya dapat diberikan dispensasi itu tetapi perbedaan ini tidak selamanya jelas.
Lisensi.
Mengenai lisensi Prins mengemukakan pendapatnya sebagai berikut : adalah tepat kiranya untuk izin guna menjalankan sesuatu perusahaan dengan leluasa.
Jadi agar tidak mendapat gangguan-gangguan karena sesuatu dan lain alasan dari pihak pemerintah, maka orang dengan telah mendapatnya lisensi dari pemerintah itu ia dapat dengan leluasa menjalankan perusahaannya.
Konsesi.
Mengenai konsesi ini adalah Van Vollenhoven mengemukakan pendapat sebagai berikut : bilamana orang-orang partikulir setelah berdamai dengan pemerintah, melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah.
Maka menurut rumus ini telah terjadi suatu deligasi kekuasaan dari pemerintah kepada seseorang partikulir atau swasta untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas dari pemerintah sedangkan yang dimaksud dengan tugas dari pemerintah mengusahakan atau menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Perintah.
Prins berpendapat sebagai berikut : pernyataan kehendak pemerintah yang ditujukan kepada seseorang atau lebih yang tegasnya disebutkan siapa-siapanya dan bagi orang-orang  itu melahirkan kewajiban tertentu yang sebelumnya bukanlah kewajibannya.

Pengertian Pegawai Negri.
Kranenburg-Vegting berpendapat bahwa untuk membedakan pegawai negri dengan pegawai lainnya dilihat dari sisitem pengangkatannya untuk menjabat dalam suatu dinas public. Pegawai negri adalah pejabat yang ditunjuk, jadi tidak termasuk mereka yang memangku suatu jabatan mewakili seperti seorang anggota parlemen, mentri, presiden dan sebagainya.

Hubungan hukum antara pegawai negri dengan Negara.
Hubungan hukum antara pegawai negri dengan Negara merupakan hubungan dinas public. Hubungan dinas public ini timbul semenjak sesorang mengikat dirinya untuk tunduk pada pemerintah untuk melakukan suatu atau beberpa macam jabatan tertentu. Dan hubungan antara pejabat Negara dengan Negara atau pemerintah, meskipun merupakan hubungan dinas akan tetapi digolongkan dalam hubungan dinas public yang khusus. Kekhususan ini sebagai akibat karena dalam hubungan hukum tersebut terkandung unsure-unsur kontrak, sehingga lebih bersifat kontraktual, lagi pula pengangkatan para penjahat Negara ini hanyalah berupa pengesahan serta pengakuan dari hasil pemilihan.

Pengangkatan dalam pangkat pegawai negri sipil.
Pengangkatan pegawai negri sipil termasuk salah satu kegiatan dalam proses pengadaan pegawai negri sipil. Maksud diadakannya pengumuman tentang kebutuhan pegawai negri sipil seluas-luasnya melalui masa media yang ada, adalah agar diketahui oleh masyarakat umum, sebab pada dasarnya semua warga Negara sama haknya untuk dapat diangkat menjadi pegawai negri sipil. Dan dengan banyaknya pendaftaran, pemerintah lebih mudah dalam memilih dan mengangkat pegawai negri sipil yang betul-betul mampu dan berkualitas tinggi.
Dalam kegiatan pengajuan lamaran, si pelamar sudah diharuskan memenuhi syarat-syarat tertentu, yang meliputi syarat umum dah syarat khusus. Dengan ujian saringan dimaksudkan untuk dapat memperoleh calon pegawai negeri sipil yang benar-benar mempunyai kecakapan yang diperlukan. Oleh karenanya, ujian meliputi pengetahuan umum, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya yang dipandang perlu.
Pelamar yang diterima dengan persetujuan kepala BAKN diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi calon pegawai negeri sipil dalam masa percobaan dan dipekerjakan serta digaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Selama dalam masa percobaan, pegawai yang bersangkutan berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil. Masa percobaan ini berlangsung sekitar satu sampai dengan dua tahun, dan selama masa itu yang bersangkutan memperoleh gaji delapan puluh persen dari gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil. Apabila berdasarkan penilaian dari pejabat yang berwenang, calon pegawai negeri sipil tersebut dinilai baik dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu, maka yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri sipil.
Pengangkatan dalam pangkat dan ruang golongan yang pertama kali bagi pegawai negeri sipil didasarkan atas STTB/ijazah/gelar yang dimilikinya, dengan dasar pemikiran itulah yang menunjukkan kemampuan seseorang disamping kepangkatan yang digunakan sebagai dasar penggajian, seseorang pegawai negeri sipil dapat diangkat untuk menduduki jabatan Negara tertentu. Dasar pengangkatan dalam suatu jabatan adalah kepercayaan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada seorang pegawai negeri sipil yang didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang objektif.
Jabatan dibedakan antara jabatan structural dan jabatan fungsional. Jabatan structural menunjukkan secara tegas kedudukan dalam rangkaian jabatan yang ada dalam organisasi, sedangkan jabatan fungsional menunjukkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam suatu organisasi tersebut.
Seseorang pegawai negeri yang telah pensiun, baik pensiunan pegawai negeri sipil maupun ABRI dapat diangkat kembali menjadi PNS apabila keahlian yang dimilikinya sangat bersangkutan. Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi adalah syarat kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan umurnya sekurang-kurangnya 5 tahun dibawah usia pensiun PNS. Meskipun demikian, pengangkatan tersebut dapatlah dikatakan sebagai ketentuan hukum pengecualian, oleh karena itu pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan tertentu, yakni:
a.       Dilakukan dengan sangat selektif
b.      Harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari presiden
c.       Pengangkatan dilakukan dengan keputusan presiden
Sedangkan pangkat yang dapat diberikan kepadanya setinggi-tingginya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.

--------------------------------------------------------------------------------------























Jumat, 13 Januari 2012

Pemberitahuan

Welcome All...
Pemberitahuan bahwa Tanggal sabtu 14 Januari 2011 jam 11.35 aku membuat Blog ini sebagai pengganti Anak Banjar Blog's.


Terimakasih.

Syarif Hidayatullah a.k.a Bom-Bom