Macam-macam
perbuatan pemerintah
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum,
pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivita atau
perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
1.
Golongan
perbuatan hukum.
2.
Golongan
yang bukan perbuatan hukum.
Yang
penting bagi Hukum Administrasi Negara adalah golongan perbuatan hukum, sebab
perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi Hukum
Administrasi Negara. Adapun golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum tidak
relevan (tidak penting), perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan
hukum dapat berupa :
a.
Perbuatan
hukum menurut hukum privat (sipil)
b.
Perbuatan
hukum menurut hukum public.
Perbuatan Hukum menurut Hukum Privat.
Pertama, menurut Prof.
scholten, pendapat yang menyatakan bahwa Administrasi Negara dalam menjalankan tugas pemerinyah tidak
dapat menggunakan hukum privat. Alasannya karena sifat hukum privat itu
mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak kedua belah pihak dan bersifat
perorangan, sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum
public yang merupakan hukum untuk bolehnya tindakan atas kehendak satu pihak.
Tindakan satu pihak ini dalam administrasi Negara di lakukan dalam rangka melindungi kepentingan
umum.
Kedua, menurut Prof.
Krabbe, Kranenburg, Vegting, Donner, dan Huart, menyatakan bahwa administrasi
Negara dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal dapat juga menggunakan
hukum privat. Untuk menyelesaikan suatu soal khusus dalam lapangan administrasi
Negara telah tersedia peraturan-peraturan hukum publik, maka administrasi
Negara harus menggunakan hukum public itu dan tidak dapat menggunakan hukum
privat.
Perbuatan
Hukum menurut Hukum Publik
Perbuatan Hukum
menurut Hukum Publik ini ada dua macam :
1.
Perbuatan
Hukum Publik yang Bersegi Satu
S. Sybenga, mengakui adanya perbuatan hukum publik yang bersegi
satu, artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu
pemerintah. Jadi menurutnya tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua,
maksudnya tidak ada perjanjian. Sebab hubungan hukum yang diatur oleh hukum
publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara
menentukan kehendaknya sendiri.
2.
Perbuatan
Hukum Publik yang besegi Dua
Van der Pot, Kranenberg-Vegting, Wiarda dan Donner mengakui adanya
hukum publik yang bersegi dua atau adanya perjanjian menurut hukum publik.
Contoh, dengan adanya perjanjian kerja jangka pendek yang diadakan seseorang
swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Disini ada penyesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekerjaan, dan
perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik
sehingga tidak ditemui pengaturannya di dalam hukum privat (biasa)
Arti
Tindakan Pemerintah
Menurut
Van Vollenhoven, maksud dengan “tindakan pemerintah” adalah pemeliharaan
kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa
tinggi dan rendahan.
Adapun
menurut Komisi Van Poelje, maksud dengan “tindakan dalam hukum public adalah
tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi
pemerintahan. Dan Romeijn mengemukakan bahwa tindak pemerintah adalah tiap-tiap
tindakan atau perbuatan dari satu alat administrasi Negara yang mencakup juga
perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan,
seperti keamanan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat
hukum dalam bidang hukum administrasi.
Penentuan
Tugas dan Kewenangan Perundang-Undangan Oleh Pemerintah
Menurut
Donner di samping melakukan tindakan-tindakan hukum dalam menjalankan fungsi
pemerintahan administrasi Negara juga melakukan pekerjaan menentukan tugas
“taakstelling” ataupun tugas politik, sekalipun tugas itu bukan merupakan tugas
utamanya, administrasi Negara juga diberi tugas untuk membentuk undang-undang
dan peraturan-peraturan yang sebenarnya menjadi tugas legislatif. Pemberian
tugas pembuatan peraturan-peraturan itu menurut Donner di berikan berdasarkan
lembaga “delegasi” atau pelimpahan tugas kepada administrasi Negara yang biasa
disebut dengan ‘delegasi perundang-undangan’. Kewenangan inisiatif ini ini bisa
melahirkan peraturan yang setingkat UU yaitu Peperpu, sedangkan kewenangan atas
delegasi bisa melahirkan peraturan yang derajatnya di bawah UU yaitu Peraturan
Pemerintah. Dasarnya dari kewenangan administrasi Negara untuk membuat
peraturan atas inisiatifnya sendiri adalah pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Cara-cara
Pelaksanaan Tindakan Pemerintah
Menurut
E. Utrecht tindakan pemerintah itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu
:
1.
Yang
bertindak adalah administrasi Negara itu sendiri.
2.
Yang
bertindak adalah subyek hukum/badan hukum lain yang tidak termasuk administrasi
Negara, dan dilakukan berdasarkan sesuatu hubungan istimewa, seperti badan
hukum-badan hukum yang diberi monopoli.
3.
Yang
bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara yang
menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin dari pemerintah. Artinya
pekerjaan tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada badan swasta untuk
menyelenggarakan kepentingan umum, seperti Damri, Pelni, Shell, Caltec, dan
sebagainya.
4.
Yang
bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara yang
diberi subsidi oleh pemerintah, seperti
yayasan-yayasan pendidikan.
5.
Yang
bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan
administrasi Negara di mana kedua belah pihak tergabung dalam kerjasama,
seperti Bank Industri Niaga, di mana pemerintah bukan pemegang saham tetapi di
dalam dewan direksinya ada wakil-wakil pemerintah.
6.
Yang
bertindak adalah yayasan yang didirikan/diawasi oleh pemerintah, seperti
yayasan Supersemar, yayasan Veteran dan sebagainya.
7.
Yang
bertindak adalah koperasi yang didirikan/diawasi oleh pemerintah.
8.
Yang
bertindak adalah Perusahaan Negara seperti PLN.
Dari
uraian tersebut dapat di simpulkan bahwa ada beberapa macam tindakan pemerintah
yang merupakan tindakan hukum dalam rangka menyelenggarakan kepentingan umum,
yaitu :
1.
Dengan
membebankan kewajiban pada organ-organ itu untuk menyelenggarakan kepentingan
umum.
2.
Dengan
mengeluarkan undang-undang yang bersifat melarang atau menyeluruh yang
ditujukan pada tiap-tiap warganegara untuk melakukan perbuatan yang perlu demi
kepentingan umum.
3.
Memberikan
perintah-perintah atau ketetapan-ketetapan yang bersifat memberi beban.
4.
Memberikan
subsidi-subsidi atau bantuan-bantuan kepada swasta.
5.
Memberikan
kedudukan hukum kepada seseorang sesuai dengan keinginannya, sehingga orang
tersebut mempunyai hak dan kewajiban.
6.
Melakukan
pengawasan terhadap pekerjaan swasta.
7.
Bekerjasama
dengan perusahaan lain dalam bentuk-bentuk yang ditentukan untuk kepentingan
umum.
8.
Mengadakan
perjanjian dengan warganegara berdasarkan hal-hal yang diatur dalam hukum.
Definisi ketetapan
Ketetapan itu adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah
pihak, dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan pemerintah
berdasarkan kekuasaannya yang istimewa.
Unsure-unsur ketetapan terdiri dari:
a.
Adanya
perbuatan hukum
b.
Bersifat
sebelah pihak
c.
Dalam
lapangan pemerintahan
d.
Berdasarkan
kekuasaan yang istimewa.
Membuat ketetapan itu merupakan perbuatan huku, sebagai perbuatan
hukum ketetapan itu melahirkan hak dan atau kewajiban itu disebut ketetapan
positif. Ketetapan itu merupakan perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak.
Maka, perbuatan hukum itu harus bersifat berdasarkan hukum public, artinya
bahwa perbuatan itu harus bersifat memaksa bukan mengatur saja dan perbuatan
yang bersifat memaksa itu pengaturannya terdapat dalam hukum public karena
ketetapan itu hanya mencerminkan kehendak satu pihak saja, pihak yang
memerintah yaitu pihak pemerintah atau administrasi Negara, sebaliknya dengan
perbuatan hukum yang bersifat dua belah pihak berdasarkan persesuaian kehendak
pihak-pihak yang bersangkutan, pengaturannya terdapat dalam hukum perdata dan
perbuatan ini bukanlah menjadi masalah pelajaran hukum administrasi Negara.
Dalam hal ini, DR. Utrecht, SH mengemukakan bahwa ketetapan itu
suatu perbuatan pemerintah dalam arti luas (over heid) yang khusus bagi
lapangan pemerintah dalam arti sempit, seperti halnya dengan UU merupakan
perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus bagi lapangan
perundang-undangan, sedangkan keputusan hakim (vonnis) merupakan perbuatan
pemerintah dalam arti luas yang khusus dalam lapangan mengadili.
Ketetapan
sebagai perbuatan badan pemerintah
Membuat ketetapan yang melakukan peraturan UU adalah fungsi dari
pemerintah yang dilakukan oleh badan pemerintah bukan oleh badan peradilan
(hakim) atau oleh badan pembuat UU (DPR), dengan perkataan lain bahwa membuat
penetapan itu adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan-badan atau
organ-organ pemerintah, seperti gubernur, walikota, bupati, dan seterusnya yang
merupakan eselon dari pemerintah pusat yaitu presiden sebagai badan eksekutif
tertinggi.
Membuat
ketetapan berdasarkan kekuasaan istimewa
Yang dimaksud dengan kekuasaan istimewa itu adalah kekuasaan yang
diperoleh dari UU yang diberikan khusus atau istimewa hanya kepada pemerintah
atau administrasi Negara saja yang tidak diberikan kepada badan Legislative dan
badan Yudikatif.
Bentuk
ketetapan
Ketetapan itu ada yang berbentuk tertulis seperti surat izin
mengemudi, surat izin bangunan, dan surat izin sertifikat tanah, dst. Dan ada
yang tidak tertulis, seperti perintah lisan seorang polisi untuk tidak
memparkir kendaraan di tempat yang di larang kepada seorang pengemudi kendaraan
tertentu, karena bertentangan dengan peraturan tentang izin kepolisian untuk
mengadakan rapat.
Isi
ketetapan
Isi ketetapan itu harus sesuai dengan isi dari peraturan yang
menjadi dasar berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut, seperti isi surat
penetapan pajak kendaraan bermotor beroda dua.
Sifat
ketetapan
Hukum mempunyai sifat mengikat, apabila hukum itu mengikat umum
maka disebut peraturan, tetapi apabila hukum itu mengikat seseorang tertentu
saja, maka disebut ketetapan. Jadi ketetapan itu adalah hukum yaitu hukum yang
mengikat seseorang tertentu yang identitasnya ada pada ketetapan tersebut.
Fungsi
ketetapan
Keputusan pemerintah yang melaksanakan suatu peraturan ke dalam
suatu hal atau peristiwa konkrit tertentu disebut ketetapan. Jadi, ketetapan
itu fungsinya melaksanakan peraturan ke dalam suatu hal atau peristiwa konkrit
tertentu.
Kedudukan
ketetapan dalam tertib hukum Indonesia
Kedudukan ketetapan dalam tertib hukum yang digambarkan oleh
Kelsen, bahwa tertib hukum terbentuk sebuah pyramid, dimana tiap-tiap tangga
pyramid terdapat kaidah-kaidah dan ketetapan yang merupakan suatu kaidah
kedudukannya ada di tangga yang paling bawah yang melaksanakan kaidah yang ada
di atasnya yang disebut peraturan. Dan peraturan ini menjadi dasar berlakunya
dan legalitas ketetapan tersebut.
Jadi, kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia adalah
melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal tertentu.
Peraturan,
ketetapan dan keputusan
Peraturan merupakan hukum in abstrakto atau general norms yang
sifatnya mengikat umum atau berlaku umum sedangkan tugasnya adalah mengatur
hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak, agar peraturan ini dapat
dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan
ini ke dalam peristiwa yang konkrit, yang nyata tertentu.
Ketetapan ini yang tugasnya melaksanakan peraturan ke dalam
peristiwa konkrit tertentu maka sifatnya menjadi mengikat subjek hukum
tertentu, mengatur hal-hal konkrit tertentu, karena itu ketetapan ini disebut
hukum in concreeto atau individual norms.
Persamaan
dan perbedaan antara keputusan, peraturan, dan ketetapan itu
Persamaannya terletak bahwa ketiga-tiganya merupakan norma-norma
yang mempunyai sifat mengikat. Sedangkan perbedaannya terletak bahwa, apabila
suatu keputusan pemerintah mengikat umum, mengikat setiap orang dalam suatu
wilayah hukum atau keputusan pemerintah yang berlaku umum yang tidak diketahui
identitas orangnya, maka keputusan pemerintah itu bersifat peraturan. Jadi,
keputusan itu ada yang bersifat peraturan ada yang bersifat ketetapan. Hal ini
tergantung kepada isi dari keputusan tersebut, apabila keputusan itu isinya
mengikat umum, berlaku umum, maka keputusan itu adalah peraturan dan apabila
hanya mengikat seseorang tertentu atau individu tertentu saja, maka keputusan
itu adalah ketetapan.
Jadi keputusan itu selalu peraturan apabila isinya berlaku dan
mengikat secara umum dan keputusan selalu ketetapan apabila isinya hanya
berlaku dan mengikat seseorang atau individu saja.
Macam-macam
ketetapan
Prof. van Vollenhoven : bahwa cirri perbuatan pemerintah itu
konkrit, dan yang dimaksud dengan perbuatan pemerintah itu disini adalah
membuat ketetapan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh
pemerintah atau administrasi Negara yang jumlahnya banyak sekali yang
masing-masing berbeda yang satu dari yang lainnya.
Jadi, ketetapan itu jumlahnya banyak sekali dan bermacam-macam dan
tidak mudah untuk menggolongkan ketetapan-ketetapan itu menurut jenisnya karena
sukar menentukan ukuran untuk itu.
Macam-macam
ketetapan terdiri dari:
a.
Ketetapan
positif
Adalah
suatu ketetapan yang pada umumnya menimbulkan keadaan hukum baru baik yang
membebankan kewajiban-kewajiban hukum baru maupun yang memberikan hak-hak baru
kepada subjek tertentu.
b.
Ketetapan
yang negative
Adalah
ketetapan :
1.
Untuk
menyatakan tidak berhak
2.
Untuk
menyatakan tidak berdasarkan hukum
3.
Untuk
melakukan penolakan seluruhnya
c.
Ketetapan
konstitutif
d.
Ketetapan
deklarator
Jadi, ketetapan itu merupakan perbuatan administrasi Negara untuk
melaksanakan kehendak undang-undang ke dalam suatu peristiwa konkrit, karena
itu dikatakan bahwa ketetapan itu merupakan hukum yang mengatur hal yang nyata.
Ketetapan
sepintas lalu dan ketetapan tetap
Mengenai ketetapan sepintas lalu ini, Prins mengemukakan
pendapatnya sebagai berikut: dalam perpustakaan sering ada disebut-sebut
ketetapan yang pada saat dikeluarkannya, selesai pula sekali keperluannya.
Ketetapan yang dimaksud Prins itu adalah ketetapan yang tugasnya
selesai pada saat dikeluarkannya.
Dispensasi
atau bebas syarat
Prins memberikan definisi dispensasi sebagai berikut: yang dimaksud
dengan dispensasi atau bebas syarat itu adalah perbuatan yang menyebabkan suatu
peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku lagi suatu hal yang istimewa.
Tujuan dispensasi itu adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan
hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat undang-undang yang berlaku untuk
pemberian dispensasi ini juga harus dipenuhi syarat-syarat tertentu yang di
tentukan oleh undang-undang yang bersangkutan.
Vergunning
atau izin.
Utrecht memberikan pengertian Vergunning ini sebagai berikut :
bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih
juga memperkenankan asala saja diadakan secara yang di tentukan untuk
masing-masing hal konkrit, maka perbuatan administrasi Negara yang
memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunnning)
Perbedaan antara izin dengan dispensasi,keduanya mempunyai
pengertian yang hampir sama. Perbedaan antara keduanya adalah : pada izin,
memuat uraian yang limitatif tentang alasan-alasan penolakannya, sedangkan
bebas syarat atau dispensasi memuat uraian yang limitatif tentang hal-hal yang
untuknya dapat diberikan dispensasi itu tetapi perbedaan ini tidak selamanya
jelas.
Lisensi.
Mengenai lisensi Prins mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
adalah tepat kiranya untuk izin guna menjalankan sesuatu perusahaan dengan
leluasa.
Jadi agar tidak mendapat gangguan-gangguan karena sesuatu dan lain
alasan dari pihak pemerintah, maka orang dengan telah mendapatnya lisensi dari
pemerintah itu ia dapat dengan leluasa menjalankan perusahaannya.
Konsesi.
Mengenai konsesi ini adalah Van Vollenhoven mengemukakan pendapat
sebagai berikut : bilamana orang-orang partikulir setelah berdamai dengan
pemerintah, melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah.
Maka menurut rumus ini telah terjadi suatu deligasi kekuasaan dari
pemerintah kepada seseorang partikulir atau swasta untuk melakukan suatu
pekerjaan atau tugas dari pemerintah sedangkan yang dimaksud dengan tugas dari
pemerintah mengusahakan atau menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Perintah.
Prins berpendapat sebagai berikut : pernyataan kehendak pemerintah
yang ditujukan kepada seseorang atau lebih yang tegasnya disebutkan
siapa-siapanya dan bagi orang-orang itu
melahirkan kewajiban tertentu yang sebelumnya bukanlah kewajibannya.
Pengertian
Pegawai Negri.
Kranenburg-Vegting berpendapat bahwa untuk membedakan pegawai negri
dengan pegawai lainnya dilihat dari sisitem pengangkatannya untuk menjabat
dalam suatu dinas public. Pegawai negri adalah pejabat yang ditunjuk, jadi
tidak termasuk mereka yang memangku suatu jabatan mewakili seperti seorang
anggota parlemen, mentri, presiden dan sebagainya.
Hubungan
hukum antara pegawai negri dengan Negara.
Hubungan hukum antara pegawai negri dengan Negara merupakan
hubungan dinas public. Hubungan dinas public ini timbul semenjak sesorang
mengikat dirinya untuk tunduk pada pemerintah untuk melakukan suatu atau
beberpa macam jabatan tertentu. Dan hubungan antara pejabat Negara dengan
Negara atau pemerintah, meskipun merupakan hubungan dinas akan tetapi
digolongkan dalam hubungan dinas public yang khusus. Kekhususan ini sebagai
akibat karena dalam hubungan hukum tersebut terkandung unsure-unsur kontrak,
sehingga lebih bersifat kontraktual, lagi pula pengangkatan para penjahat
Negara ini hanyalah berupa pengesahan serta pengakuan dari hasil pemilihan.
Pengangkatan
dalam pangkat pegawai negri sipil.
Pengangkatan pegawai negri sipil termasuk salah satu kegiatan dalam
proses pengadaan pegawai negri sipil. Maksud diadakannya pengumuman tentang
kebutuhan pegawai negri sipil seluas-luasnya melalui masa media yang ada,
adalah agar diketahui oleh masyarakat umum, sebab pada dasarnya semua warga
Negara sama haknya untuk dapat diangkat menjadi pegawai negri sipil. Dan dengan
banyaknya pendaftaran, pemerintah lebih mudah dalam memilih dan mengangkat
pegawai negri sipil yang betul-betul mampu dan berkualitas tinggi.
Dalam kegiatan pengajuan lamaran, si pelamar sudah diharuskan
memenuhi syarat-syarat tertentu, yang meliputi syarat umum dah syarat khusus.
Dengan ujian saringan dimaksudkan untuk dapat memperoleh calon pegawai negeri
sipil yang benar-benar mempunyai kecakapan yang diperlukan. Oleh karenanya,
ujian meliputi pengetahuan umum, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya
yang dipandang perlu.
Pelamar yang diterima dengan persetujuan kepala BAKN diangkat oleh
pejabat yang berwenang menjadi calon pegawai negeri sipil dalam masa percobaan
dan dipekerjakan serta digaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Selama dalam masa percobaan, pegawai yang bersangkutan berkedudukan
sebagai calon pegawai negeri sipil. Masa percobaan ini berlangsung sekitar satu
sampai dengan dua tahun, dan selama masa itu yang bersangkutan memperoleh gaji
delapan puluh persen dari gaji pokok sebagai pegawai negeri sipil. Apabila
berdasarkan penilaian dari pejabat yang berwenang, calon pegawai negeri sipil
tersebut dinilai baik dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu, maka yang
bersangkutan diangkat sebagai pegawai negeri sipil.
Pengangkatan dalam pangkat dan ruang golongan yang pertama kali
bagi pegawai negeri sipil didasarkan atas STTB/ijazah/gelar yang dimilikinya,
dengan dasar pemikiran itulah yang menunjukkan kemampuan seseorang disamping
kepangkatan yang digunakan sebagai dasar penggajian, seseorang pegawai negeri
sipil dapat diangkat untuk menduduki jabatan Negara tertentu. Dasar
pengangkatan dalam suatu jabatan adalah kepercayaan yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang kepada seorang pegawai negeri sipil yang didasarkan atas
pertimbangan-pertimbangan yang objektif.
Jabatan dibedakan antara jabatan structural dan jabatan fungsional.
Jabatan structural menunjukkan secara tegas kedudukan dalam rangkaian jabatan
yang ada dalam organisasi, sedangkan jabatan fungsional menunjukkan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam suatu organisasi tersebut.
Seseorang pegawai negeri yang telah pensiun, baik pensiunan pegawai
negeri sipil maupun ABRI dapat diangkat kembali menjadi PNS apabila keahlian
yang dimilikinya sangat bersangkutan. Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi
adalah syarat kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan
umurnya sekurang-kurangnya 5 tahun dibawah usia pensiun PNS. Meskipun demikian,
pengangkatan tersebut dapatlah dikatakan sebagai ketentuan hukum pengecualian,
oleh karena itu pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan tertentu, yakni:
a.
Dilakukan
dengan sangat selektif
b.
Harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari presiden
c.
Pengangkatan
dilakukan dengan keputusan presiden
Sedangkan pangkat yang dapat diberikan kepadanya setinggi-tingginya
sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.
--------------------------------------------------------------------------------------