Senin, 28 Desember 2015

Foto Kepengurusan Asrama Al-Banjary Periode 2015-2016


Kepengurusan Asrama Al-Banjary Periode

2015-2016




Nama pengurus dari kiri ke kanan :
Yuke, Solihin, Harun Ar-Rasyid, Surya Abdurraman, Muhammad Habibi, Revian Akbar Adiputra, Bahana Ramadhani Rianda Abdi (barisan atas)
H. Abdurrahim, Muhammad Khalilirrahman, Syarif Hidayatullah, Muhammad Koprawi, Midi H.S, Humaini H.D, Muhammad Zaini (baris tengah)
Andrijuni Arya Anshari, Muhammad Al-Ghozali, Muhammad Rifky, Sumantri Prabowo, Ihsan Maulani, Akmal, Muhammad Irfan Huzair (baris bawah)



Sabtu, 14 Juli 2012

Contoh Surat Gugatan

 SURAT GUGATAN
                                                                                               
Banjarmasin, 15 Mei 2009
                                                           
                                                                                                Kepada Yth.
                                                                                    Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
                                                                                 Jl. Let. Jend. Haryono MT No. 59 Banjarmasin,
Dengan Hormat,
           
Saya yang bertandatangan dibawah ini Syarif Hidayatullah, SH.MH. advokat pada kantor hukum yang beralamat di Jalan Martapura Lama KM. 6,200 No.23 RT 4 RW 2, Banjarmasin. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Mei 2009, bertindak untuk dan atas nama:

Nama               :Mahrida Wati S. Hum, M. Hum
Umur               :30 tahun
Agama             :Islam
Pekerjaan         :Wiraswasta
Alamat            : Jalan Veteran Sungai Lulut RT. 04 Kec. Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar
                                                                                                                                    
Yang dalam hal ini memilih berdomisili dikantor kuasa hukumnya yang telah disebut diatas yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
           
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:

Nama               :Ihda Munirah S.E
Umur               :27 tahun
Agama             :Islam
Pekerjaan        :Wiraswasta
Alamat            : Jalan Gatot Subroto No. 28B, Banjarmasin
Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat, berdasarkan alasan sebagai berikut:

·         Bahwa diantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi suatu perikatan dalam hal ini perjanjian utang piutang, yang dilakukan pada tanggal10 September 2008 dihadapan dua orang saksi. Penggugat meminjamkan sejumlah uang kepada Tergugat sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) kepada Tergugat. Dalam perjanjian ini Tergugat menyetujui untuk membayarnya secara berangsur selama satu tahun dengan jumlah angsuran sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap tanggal 15 per setiap bulan.
·         Bahwa sejak bulan Januari 2009 Tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang angsuran kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas.
·         Bahwa sesuai dengan perjanjian utang piutang, pada tanggal 5 Mei 2009, 10 Mei 2009, Penggugart telah memberikan teguran tertulis (somasi) yang dikirimkan ke alamat Tergugat, namun tidak ditanggapi.
·         Bahwa Penggugat telah denganitikad baik mengajak Tergugat untuk bersama-sama mencari jalan keluar permasalahan pembayaran hutang namun tidak ditanggapi.
·         Bahwa sesuai denagn Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Bahwa sesuai dengan perjanjian utang piutang disepakati bahwa setiap keterlambatan pembayaran angsuran dikenakan bunga sebesar 5% perbulan.
·         Bahwa dengan tidak dibyarnya hutang tersebut Penggugat telah mengalami kerugian sebesar RP. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan angsuran bulan Mei yang belum dibayar. Karena perbuatan Tergugat ini Penggugat tidak dapat menjalankan usaha dan biaya rutin bulanan Penggugat.
·         Bahwa Penggugat menginginkan Tergugat untuk membayar angsuran tersebut atau membayar kerugian yang dialami Penggugat tersebut.
·         Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas dengan ini Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai berikut:




TUNTUTAN POKOK :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat.
3.      Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp.150.000.000 beserta bunganya sebesar 5% per bulan
4.      Menghukum Tergugat untuk membayara semua hutangnya kepada Penggugat.
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
6.      Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini
7.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.






TUNTUTAN PENGGANTI :
            Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
                                                                       
  
                                                                                                       
     
Hormat Saya
                                                                                                Kuasa Hukum Penggugat
                                                                                               


 SYARIF HIDAYATULLAH,SH,MH


HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA II

ALASAN MENGAJUKAN GUGATAN
Pasal 52 ayat 2 UUPTUN menyebutkan ada tiga alasan menggugat suatu KTUN ke pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu:
·         KTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·           Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
·     Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.
Menurut Philipus M. Hadjon. Berdasarkan Pasal 53 ayat 2, pengujian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang digugat adalah :
·                    KTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan Undang-undang ini mengetengahkan tiga hal pengertian “bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, yakni apabila keputusan itu:
-    Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat     procedural atau formal.
-     Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam  peraturan perundang-undangan yang bersifat materiil atau substansial.
-   Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak berwenang. Tidak berwenangnya itu kalaui kita kaitkan dengan lingkup kompetensi suatu jabatan kemungkinan ada tiga macam bentuk “tidak berwenang” yaitu: menyangkut kompetensi absolute, dan kompetensi relatief, yaitu tidak berwenang dari segi waktu.
Suatu KTUN yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat procedural atau formal merupakan KTUN yang cacad mengenai bentuknya dan biasanya menyangkut mengenai persiapan, terjadinya susunan atau pengumuman keputusan yang bersangkutan. Adapun keputusan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat materiil atau substansial adalah keputusan yang cacad mengenai isinya.
·             Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan yang mana  telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut .
              Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan, setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut. Jadi dasar pembatalan ini sering disebut larangan berbuat sewenang-wenang. Sewenang-wenang merupakan suatu konsep yang sulit diukur.

TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN GUGATAN
            Tenggang waktu untuk mengajukan gugatan dalam pasal 55 UU PTUN disebutkan :
“gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara.
            Tenggang waktu untuk mengajukan gugatan 90 hari tersebut dihitung secara bervariasi :
·         Sejak hari diterimanya KTUN, yang digugat itu memuat nama penggugat
·       Setelah lewatnya tenggang waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan      kesempatan kepada administrasi Negara untuk memberikan keputusan, namun ia tidak berbuat apa-apa.
·         Setelah lewat empat bulan, apabila peraturan perundang-undangan tidak memberikan kesempatan kepada administrasi Negara untuk memberikan keputusan dan ternyata ia tidak berbuat apa-apa.
·         Sejak hari pengumuman apabila KTUN itu harus diumumkan.
Dengan demikian, tenggang waktu mengajukan gugatan untuk semua macam keputusan adalah 90 hari, yang berbeda adalah saat mulai dihitungnya waktu 90 hari tersebut.
Di dalam penggunaan upaya hukum yang tersedia atas penetapan hakim dalam rapat permusyawaratan atau pemeriksaan persiapan, penggugat harus betul-betul memperhitungkan jangka waktu 90 hari, karena bisa saja terjadi begitu tidak tersedia lagi upaya hukum yang dapat ditempuh, kecuali mengajukan gugatan baru, ternyata jangka waktu mengajukan gugatan habis, sehingga penggugat tidak dapat mengajukan gugatan baru. Dengan demikian penggugat menjadi gagal untuk dapat memperjuangkan haknya secara maksimal.
Perlunya tenggang waktu ini diperhatikan berkaitan dengan diterima atau ditolaknya gugatan. Terhadap KTUN biasa atau positif, apabila melampaui tenggang waktu 90 hari berakibat gugatan menjadi kedaluarsa. Terhadap KTUN negative atau fiktif, apabila belum ada tenggang waktu mengajukan gugatan menjadi premature.


SYARAT-SYARAT GUGATAN
            Persyaratan gugatan pada dasarnya bersifat formal, namun apabila tidak dipenuhi dapat berakibat gugatan menjadi ditolak atau tidak di terima. Syarat-syarat gugatan adalah :
1.      Gugatan harus memuat:
a.       Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasa hukumnya.
b.      Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.
c.       Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan.
2.      Apabila gugatan dibuat dan ditanda tangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
3.      Gugatan sedapat mungkin juga disertai KTUN yang disengketakan oleh penggugat.
Pada pasal 56 ayat 1 huruf A dan B, lebih menekankan kepada identitas para pihak (penggugat dan tergugat). Jadi, penggugat disamping menyebutkan secara lengkap identitasnya juga identitas tergugat. Adapun pasal 56 ayat 1 huruf C, memuat hal yang disebut dengan posita (dasar gugatan) dan petitum (hal-hal yang dituntut oleh penggugat untuk diputuskan oleh hakim). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat gugatan adalah harus memuat; identitas para pihak, posita, dan petitum.
Tidak semua orang dapat bertindak sendiri untuk membela hak-haknya. Adakalanya untuk pembelaan haknya itu ia harus meminta pertolongan orang lain yang ahlinya, yang dikenal dengan kuasa hukum.
Untuk dapat bertindak sebagai wakil atau kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Mempunyai surat kuasa khusus
b.      Ditunjuk secara lisan di persidangan oleh para pihak
c.       Surat kuasa yang dibuat di luar negeri bentuknya harus memenuhi persyaratan di Negara yang bersangkutan dan diketahui oleh perwakilan RI di Negara tersebut,
            Dalam pasal 58 UU PTUN disebutkan bahwa apabila dipandang perlu hakim dapat memerintahkan para pihak untuk datang menghadap sendiri, tidak dapat diwakilkan kepada siapa pun termasuk kuasa hukumnya.


TUNTUTAN DALAM GUGATAN
            Tuntutan dalam gugatan (petitum) yang dapat diajukan oleh penggugat ke PTUN adalah sebagai berikut :
1.      Tuntutan agar KTUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN itu dinyatakan batal atau tidak sah
2.      Tuntutan agar badan atau pejabat TUN yang digugat untuk mengeluarkan KTUN yang dimohonkan penggugat; dengan atau tanpa
3.      Tuntutan ganti kerugian; dan atau
4.      Tuntutan dalam rehabilitasi dengan atau tanpa kompensasi.
            Jenis-jenis tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut harus memperhatikan penjelasan pasal 53 ayat 1 UU PTUN yang menyebutkan bahwa yang dapat dituntut di muka PTUN terbatas pada satu macam tuntutan pokok, yakni; angka 1 atau angka 2. Sedangkan angka 3 ( bukan sengketa kepegawaian) atau angka 4 (sengketa kepegawaian) merupakan tuntutan tambahan.

PERMOHONAN BERACARA DENGAN CUMA-CUMA
            Pada dasarnya setiap mengajukan gugatan di pengadilan, penggugat harus terlebih dahulu membayar uang muka biaya perkara, tetapi dalam hal tertentu penggugat dapat mengajukan permohonan beracara dengan Cuma-Cuma, dalam hukum acara PTUN, ketentuan ini diatur dalam pasal 60 dan 62 UU PTUN yang menyebutkan sebagai berikut:
1.      Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan untuk bersengketa dengan Cuma-Cuma.
2.      Permohonan diajukan pada waktu penggugat mengajukan gugatannya disertai surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah di tempat kediaman pemohon.
3.      Dalam keterangan tersebut harus dinyatakan bahwa pemohon itu betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara.
            Dalam hal permohonan bersengketa dengan Cuma-Cuma dikabulkan, pengadilan mengeluarkan penetapan yang salinannya diberikan kepada pemohon dan biaya perkara di tanggug oleh Negara. Dan apabila permohonan dikabulkan, maka beracara dengan Cuma-Cuma itu juga termasuk di tingkat banding dan kasasi. Penetapan Cuma-Cuma itu dalam hukum acata PTUN tidak tersedia sarana hukum banding maupun kasasi. Dengan demikian, apabila permohonan itu di tolak, maka penggugat mau tidak mau harus beracara dengan dikenakan biaya.


PEMERIKSAAN DENGAN ACARA SINGKAT
            Pemeriksan dengan acara singkat di PTUN dapat dilakukan apabila terjadi perlawanan (verzet) atas penetapan yang diputuskan oleh ketua pengadilan dalam rapat permusyawaratan. Dalam rapat permusyawaratan, ketua pengadilan berwenang memutuskan dalam suatu penetapan yang dilengkapi berapa pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan diterima atau tidak berdasarkan, beberapa hal yaitu :
  • Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
  • Syarat-syarat gugatan tidak terpenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah di beritahu dan diperingatkan;
  • Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak;
  • Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya telah terpenuhi oleh KTUN yang digugat;
  • Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah melewati batas waktu
    Pemeriksaan Administratif (Prosedur Dismissal)
Hal tersebut diatas disebutkan dalam pasal 62 UU PTUN, Dalam periksaan singkat, jangka waktu perlawanan yaitu empat belas hari dalam melakukan perlawanan terhitung sejak penetapan dismissal itu di ucapkan. Pemeriksaan dengan acara singkat pun selain dapat mengatasi berbagai rintangan yang dapat menjadi penghalang dalam penyelesaian sengketa secara cepat, juga dapat mengatasi masuknya perkara-perkara yang sebenarnya tidak memenuhi syarat,  dengan begitu pemeriksaan singkat pun tidak perlu memakan banyak waktu dan biaya. 

PEMERIKSAAN PERSIAPAN
Pemeriksaan persiapan terhadap gugatan diajukan oleh penggugat. Dalam Pasal 63 UU PTUN disebutkan sebagai berikut :
1.      Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
2.      Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hakim :
a.       Wajib memeberikan nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari.
b.      Dapat meminta penjelasan kepada badan atau pejabat TUN yang bersangkutan.
3.      Apabila dalama jangka waktu 30 hari penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
4.      Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Dalam hal ini disebutkan bahwa ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan sengketa TUN. Kepada hakim diberi kemungkinan untuk mengadakan pemerikasaan persiapan sebelum memeriksa pokok sengketa. Dalam kesempatan ini hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan demi lengkapnya data yang di perlukan untuk gugatan itu. Wewenang hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari badan atau pejabat TUN mengigat bahwa peggugat dan badan atau pejabat TUN kedudukannya tidak sama.
Karena tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a itu tidak bersifat memaksa, maka hakim tentu akan berlaku bijaksana dengan tidak begitu saja menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima kalau penggugat baru sekali diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya.


PELAKSANAAN PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN KTUN.
Pelaksanaan permohonan penangguhan pelaksanaan KTUN diatur dalam pasal 67 UU PTUN. Pelaksanaan permohonan penangguhan pelaksanaan KTUN akan dikabulkan apabila:
·         Keadaan yang sangat mendesak, misal kerugian yang akan di tanggung penggugat tidak seimbang dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksanaan KTUN.
·         Pelaksanaan KTUN yang digugat tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.


PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT
Pada dasarnya pemeriksaan cepat dilakukan karena adanya kepentingan penggugat yang sangat mendesak menyangkut KTUN dan dengan kepentingan yang mendesak itu penggugat dapat memohonkan agar sengketa diselesaikan dengan cepat. Proses pemeriksaan dalam Acara Pemeriksaan cepat terdiri dari: Pengajuan Gugatan, Penelitian Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Pokok Sengketa dan Penjatuhan Putusan. Pemeriksaan dengan acara cepat pun hanyadilakukan dengan hakim tunggal. Perlu diperhatikan pula bahwa dalam pemeriksaan perkara dengan acara cepat tidak ada pemeriksaan persiapan dan setelah ditunjuk Hakim tunggal, langsung para pihak dipanggil untuk persidangan selain itu yang perlu diperhatikan juga yaitu pihak ketiga tidak dapat masuk dalam proses persidangan dan resiko tentang fakta tidak sekuat dan meyakinkan seperti dalam acara biasa.Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak masing-masing tidak melebihi empat belas hari.  
Pengaturan mengenai pemeriksaan dengan acara cepat disebutkan dalam UU PTUN Pasal 98 dan 99. Dari ketentuan pasal 98 dapat diketahui bahwa agar dapat dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat, dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·      Dalam surat gugat harus sudah dimuat atau disebutkan alasan-alasan yang menjadi dasar dari Penggugat untuk mengajukan permohonan agar pemeriksaan sengketa TUN dipercepat.
  ·  Dari alasan-alasan yang dikemukakan oleh penggugat tersebut, dapat ditarik kesimpulan adanya kepentingan dari penggugat yang cukup mendesak bahwa pemeriksaan terhadap sengketa TUN tersebut memang perlu dipercepat.
·         Terhadap kesimpulan tersebut dibuatkan keputusan oleh Ketua Pengadilan dalam bentuk penetapan
·         Terhadap keputusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Kepentingan yang bersifat mendesak ini bersifat kasuistis, sehingga kepada Ketua Pengadilan diberikan kebebasan untuk membuat penilaian terhadap alasan-alasan yang diajukan oleh penggugat dalam permohonannya agar sengketa TUN dapat dipercepat pemeriksaannya.
Dalam Pemeriksaan Pokok Sengketa perlu diperhatikan hal-hal sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 1986, yang menyatakan bahwa:
·         Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
·         Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
·         Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi empat belas hari.

PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA
            Pemeriksaan dengan acara biasa diatur dalam pasal 97 UUPTUN. Dari pasal itu dikemukakan Pemeriksaan dengan Acara Biasa adalah bahwa dengan Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan dengan majelis hakim ( 3 hakim). Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dinyatakan dengan tertutup untuk umum. 

ALAT-ALAT BUKTI
            Dalam pasal 100 sampai dengan 106 UU PTUN alat-alat bukti yang yang dapat diajukan dalam acara hukum PTUN adalah: 
1.      Surat atau tulisan Surat sebagai alat bukti ada 3: 
·         Akta aotentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut perturan perundang-undangan yang berwenang membuat surat ini dengan maksud untuk dipergunakan alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
·         Akta dibawah tangan yaitu surat yang di buat dan di tandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk digunakan sebagi alat bukti.
·         Surat-surat lain yang bukan akta. 
2.      Keterangan ahli
Pendapat orang yang diberikan sumpah dalam persidangan dalam tentang hal yang ia ketahui menurut pengetahuan dan pengalamnanya. Pasal 88 UU PTUN menjelaskan tidsak boleh mendengarkan keterangan ahli. Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya hakim ketua sidang dapat menunjuk seorang atau beberapa ahli. 
3.      Keterngan saksi 
Dalam pasal 88 UU PTUN disebutkan yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah:
·         Keluarga sedarah
·         Istri atau suami salah seorang pihak meski sudah bercerai
·         Anak yang belum berusia tujuh belas tahun
·         Orang sakit ingatan Dalam pasal 89 UU PTUN yang berhak mengundurkan diri sebagai ahli adalah: 
a.       Saudara laki-laki atau perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak 
b.      Setiap orang yang karena martabat pekerjaan atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan atau jabatanhnya itu.

4.      Pengakuan para pihak
            Pengakuan dari para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan alasan yang kuatdan dapat diterima oleh hakim. Pengakuan adalah meruapakan pernyataan sepihak sehingga tidak memerlukan persetujuan dari para pihak lain terutama dari pihak lawannya. Pengakuan secara lisan harus dilakukan dalam persidangan dan tidak boleh diluar persidangan. Pengakuan secara tertulis boleh dilakukan diluar persidangan dan dihadapan hakim. 
5.      Pengetahuan hakim
            Menurut Wirjono Prodjodikoro yang dimaksud pengetahuan hakim dalah hal yang dialami oleh hakim sendiri selam pemeriksaan perkara dalam sidang. Missal kalau salah satu pihak memajukan sebagai bukti suatu gambar atau suatu tongkat, atau hakim melihat keadaan suatu rumah yang menjadi soal perselisihan d itempat.


BEBAN PEMBUKTIAN
            Beban Pembuktian dalam pasal 107 UU PTUN bahwa hakim menentukan apa yang harus di buktikan, beban pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.
Hakim PTUN dapat menentukaan sendiri :
·         Apa yang harus dibuktikan
·         Siapa yang harus di bebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh hakim sendiri
·         Alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian
·         Kekuatan pembuktian bukti yang diajukan.
Berdasarkan ketentuan pasal 107 tersebut di atas, maka hukum acara PTUN menganut ajaran pembuktian bebas. Namun terdapat batas-batas tertentu terhadap kebebasan dalam hukum acara TUN itu. Pada ajaran pembuktian bebas murni tidak dapat ketentuan tertulis yang mengikat bagi hakim atau pengadilan untuk menentukan berapa banyaknya pembuktian yang dibutuhkan, pembebanan pembuktian, pemilihan alat buktu maupun penilaiannya.


PENGERTIAN PUTUSAN
            Pada dasarnya penggugat mengajukan suatu gugatan ke pemngadilan adalah bertujuan agar pengadilan melalui hakim dapat menyelesaikan perkaranya dengan mengambil suatu putusan. Putusan yang di ucapkan di persidangan (uitspraak) tidak boleh berbeda dengan yang tertulis (vonnis). Dalam literature Belanda dikenal vonnis dan gewijsde. Vonnis adalah putusan yang mempunyai kekuhukum yang yang pasti, sehingga masih tersedia upaya hukum biasa. Gewijsde adalah putusan yang asudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti sehingga hanya tersedia upaya hukum Khusus.
            Dalam kaitannya hukum acara PTUN, putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah:
·         Putusan pengadilan tingkat pertama (PTUN) yang sudah tidak dapat dimintakan upaya banding.
·         Putusan pengadilan Tinggi (PTUN) yang tidak dimintakan kasasi.
·         Putusan mahkamah agung dalam tingkat kasasi.


PUTUSAN PTUN
            Putusan Pengadilan diatur dalam pasal 97 UU PTUN. Ketentuamn pasal tersebut memuat prosedur pengambilan putusan yang harus diambil dengan musyawarah di antara majelis hakim, putusan yang diambil dengan suara terbanyak baru dapat dikatakan apabila musyawarah untuk mencapai kesepakatan bulat mengalami jalan buntu, apabila keputusan suara terbanyak itu juga mengalami kemacetan, maka barulah putusan dapat diambil oleh ketua majelis.
Putusan pengadilan berupa :
·         Gugatan ditolak
·         Gugatan dikabulkan
·         Gugatan tidak diterima
·         Gugatan gugur

ISI PUTUSAN
Isi putusan dari pasal 97 ayat 7 maka dapat diketahui bahwa isi putusan pengadilan TUn dapat berupa:
·         Gugatan Ditolak
      Apabila isi putusan pengadilan TUN adalah berupa penolakan terhadap gugatan pengguagat berarti memperkuat KTUN yang akan dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang bersangkutan. Pada umumnya suatu gugatan ditolak oleh majelis hakim, karena alat bukti yang di ajukan pienggugat tidak dapat mendukung gugatannya, atau alat-alat bukti yang diajukan pihak tergugat lebih kuat.

·         Gugatan Dikabulkan
      Gugatan dikabulkan adakalnya pengabulan seluruhnya atau menolak sebagian lainnya. Isi pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat itu, berarti tidak membenarkan KTUN yang dikeluarkan oleh pihak tergugat atau tidak membenarkan sikap tidak berbuat apa-apa yang dilakukan oleh tergugat, padahal itu sudah merupakan kewajibannya.
Dalam hal gugatan dikabulkan maka dalam putusan tersebut ditetapkan kewajibyang harus dilakukan oleh tergugat yang dapat berupa:
a.       Pencabutan KTUN yang bersangkutan
b.      Pencaburtan KTUN yang bersangkutan dan menerbitkan KTUN yang baru
c.       Penerbitan KTUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3.
Dan dalam putusan pengadilan dapat menetapkan kewajiban pihak tergugat untuk membayar ganti rugi, kompensasi dan rehabilitasi untuk sengketa kepegawaian.
·         Gugatan Tidak Di terima
Putusan pengadilan yang berisi tidak menerima gugatan pihak penggugat, berarti gugatan itu tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam prosedur dismissal dan atau pemeriksaan persiapan.
·         Gugatan Gugur
      Putusan pengadilan yang menytakan gugatan gugur dalam hal para piatau kuasanya tidak hadir dalam persidangan yang telah ditentukan dan mereka telah dipanggil secara patut atau perbaikan gugatan yang diajukan oleh pihak pengguagat telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan.


SUSUNAN ISI PUTUSAN 
Dalam pasal 109 UU PTUN disebutkan Susunan isi putusan yaitu:
·         Kepala Putusan
Setiap putusan pengadialan haruslah mempunyai kepala putusan bagian atas putusan yang berbunyi “ demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Apabila tidak ada kalimat itu maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut.
·         Identitas para pihak
Suatu perkara atau gugatan harus ada suekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat, lalu dimuat dimuat identitas diri.
·         Pertimbangan
Dalam hukum perdata suatau putusan pengadilan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang lazim, karena sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat mengapa ia mengambil putusan yang demikian itu sehingga dapat bernilai obyektif.
·         Amar
Mereupakan jawaban atas petitum dari gugatan sehinngga amar juga merupakan tanggapan atas petitum itu sendiri. Hakim wajib mengadili semua bagian dari tuntutan yang diajukan pihak pengguagat dan dilarang menjatuihkan purtusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut.
BIAYA PERKARA
Seluruh biaya ditanggung oleh pihak yang dikalahkan kecuali menggunakan perkara biaya Cuma-Cuma dan mendapat persetujuan.
Biaya perkara mencakup: 
a.       Biaya kepaniteraan dan biaya materai.
b.     Biaya saksi, ahli, dan alih bahasa, dengan catatan bahwa meminta pemeriksaan persetujuan lebih dari 5 orang saksi harus membayar biaya untuk saksiyang lebih itu, meskipun pihak tersebut di menangkan.
c.     Biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruangan sidang dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah hakim ketua sidang.

PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI)
Dalam pasal 115 UU PTUN bahwa hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan., jadi putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap tidak memiliki kekuatan eksekusi atau dengan kata lain putusan pengadilan yang masih mempunyai upaya hukum tidak dapat dimintakan eksekusi.


PERLAWANAN
Perlawanan (verzet) merupakan upaya hukum terhadap penetapan yang diputuskan oleh ketua pengadilan dalam rapat permusyawaratan (prosedur dismissal). Perlawanan diajukan oleh penggugat terhadap penetapan dismissal tersebut pada dasarnya membantah alasan-alasan yang digunakan oleh ketua pengadilan.
Perlawanan diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan dengan acara singkat. Dalam hala perlawanan dibenarkan oleh pengadilan maka penetapan ketua pengadilan tersebut diatas menjadi gugur demi hukum dan poko gugatanakan diperiksa, diputus, dan diselesaikan menurut acara biasa dan juga sebaliknya.


BANDING
Dalam pasal 122 UU PTUN bahwahadap putusan PTUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat dan tergugat kepada PTTUN. Kedua belah pihak mempunyai hak untuk mengajukan banding.Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan untuk PTUN yang menjatuhkan putusan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan yang sah.
Menurut Sudikno Mertokusumo dalam tingkat bandingpun hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari pada yang dituntut atau memutuskan hal-hal yang tidak dituntut. Berarti hakim dalam tingkat banding harus membiarkan putusan dalam tingkat peradilan pertama sepanjang tidak dibantah dalam tingkat banding (tantum devolutum quantum apellatum). 
Putusan yang tidak dapat dimintakan upaya hukum banding adalah yaitu :
a.       Penetapan ketua pengadilan TUN mengenai permohonan berperkara secara Cuma-Cuma
b.      Penetapan dismissal dari ketua pengadilan TUN, upaya hukum dengan cara perlawanan. 
c.       Putusan PTUN terhadap Perlawanan yang diajukan penggugat atas penetapan dismissal pada pasal 62 ayat 6 UU PTUN tidak dapat diajukan banding
d.      Putusan pengadilan mengenai gugatan perlawanan pihak ketiga sebelum pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan tetap (pasal 118 ayat 2 dan 62 dan 63 UU PTUN).
e.       Putusan PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama yang sudah tidak dapat dilawan atau dimnintakan pemeriksaan banding lagi.
KASASI
Kasasi diatur dalam pasal 131 UU PTUN. Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputuskan oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama atau di lingkungan PTUN. Tenggang waktu mengajukan kasasi 14 hari setelah putusan yang dimaksud diberitahu kepada pemohon. (UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dalam pasal 46 ayat 1).
Permohonan upaya hukum kasasi dapat diajukan dalam hal:
a.       Upaya hukum kasasi belum pernah diajukan.
b.      Permohonan kasasi dapat dilakukan apabila telah melakukan upaya hukum banding.
c.       Pihak yang dapat melakukan upaya hukum kasasi adalah pihak yang berperkara, pihak ketiga tidak dapat mengajukan kasasi.
d.      Demi kepentingan hukum jaksa agung karena jabatannya dalam perkara yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding dapat mengajukan permohonan kasasi.
Mahkamah Agung membatalakan putusan atau penetapan pengadilan karena :
a.       Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b.      Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
c.       Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkuta.
Alasan diatas karena diketahui bahwa didalam tingkat kasasi tidak diperiksa tentang duduknya perkara atau faktanya tetapi tentang hukumnya sehingga terbukti tidaknya peristiwa tidak akan diperiksa.

PENINJAUAN KEMBALI
            Pasal 132 UU PTUN tentang peninjauan kembali. Alasan-alasan mengajukan permohonan peninjauan kembali pada pasal 67 UUMA. Tenggang waktu mengajukan peninjauan kembali adalah 180 hari setelah keputusan pengadilan (pasal 69 UUMA).
            Berdasarkan pasal 68 UUMA dapat diketahui bahwa yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah para pihak yang berperkara atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Selama peninjauan kembali berlangsung pemohon meninggal dunia, permohonan itu dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.