Banjarmasin, 15 Mei 2009
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Negeri Banjarmasin
Jl. Let. Jend. Haryono MT No. 59 Banjarmasin,
Dengan Hormat,
Saya yang
bertandatangan dibawah ini Syarif Hidayatullah, SH.MH. advokat pada kantor
hukum yang beralamat di Jalan Martapura Lama KM. 6,200 No.23 RT 4 RW 2, Banjarmasin.
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Mei 2009, bertindak untuk dan atas
nama:
Nama :Mahrida
Wati S. Hum, M. Hum
Umur :30
tahun
Agama :Islam
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat :
Jalan Veteran Sungai Lulut RT. 04 Kec. Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar
Yang dalam hal ini memilih berdomisili dikantor
kuasa hukumnya yang telah disebut diatas yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini
mengajukan gugatan terhadap:
Nama :Ihda
Munirah S.E
Umur :27
tahun
Agama :Islam
Pekerjaan
:Wiraswasta
Alamat : Jalan Gatot Subroto No. 28B, Banjarmasin
Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat,
berdasarkan alasan sebagai berikut:
·
Bahwa diantara Penggugat dan Tergugat telah
terjadi suatu perikatan dalam hal ini perjanjian utang piutang, yang dilakukan
pada tanggal10 September 2008 dihadapan dua orang saksi. Penggugat meminjamkan
sejumlah uang kepada Tergugat sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah)
kepada Tergugat. Dalam perjanjian ini Tergugat menyetujui untuk membayarnya
secara berangsur selama satu tahun dengan jumlah angsuran sebesar Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) setiap tanggal 15 per setiap bulan.
·
Bahwa sejak bulan Januari 2009 Tergugat
melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang angsuran kepada Penggugat
tanpa alasan yang jelas.
·
Bahwa sesuai dengan perjanjian utang piutang,
pada tanggal 5 Mei 2009, 10 Mei 2009, Penggugart telah memberikan teguran
tertulis (somasi) yang dikirimkan ke alamat Tergugat, namun tidak ditanggapi.
·
Bahwa Penggugat telah denganitikad baik
mengajak Tergugat untuk bersama-sama mencari jalan keluar permasalahan
pembayaran hutang namun tidak ditanggapi.
·
Bahwa sesuai denagn Pasal 1338 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·
Bahwa sesuai dengan perjanjian utang piutang
disepakati bahwa setiap keterlambatan pembayaran angsuran dikenakan bunga
sebesar 5% perbulan.
·
Bahwa dengan tidak dibyarnya hutang tersebut
Penggugat telah mengalami kerugian sebesar RP. 150.000.000 (seratus lima puluh
juta rupiah) sampai dengan angsuran bulan Mei yang belum dibayar. Karena perbuatan
Tergugat ini Penggugat tidak dapat menjalankan usaha dan biaya rutin bulanan
Penggugat.
·
Bahwa Penggugat menginginkan Tergugat untuk
membayar angsuran tersebut atau membayar kerugian yang dialami Penggugat
tersebut.
·
Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas dengan
ini Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin berkenan
memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan
serta memutuskan sebagai berikut:
TUNTUTAN POKOK :
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan
bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya
terhadap hak Penggugat.
3. Menghukum
Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp.150.000.000 beserta bunganya sebesar
5% per bulan
4. Menghukum
Tergugat untuk membayara semua hutangnya kepada Penggugat.
5. Menghukum
Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 untuk setiap hari lalai
melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
6. Menghukum
Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini
7.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan
terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding,
dan kasasi.
TUNTUTAN PENGGANTI :
Jika
Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya Hakim memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
Hormat Saya
Kuasa
Hukum Penggugat
SYARIF
HIDAYATULLAH,SH,MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar