Sabtu, 14 Juli 2012

Contoh Surat Gugatan

 SURAT GUGATAN
                                                                                               
Banjarmasin, 15 Mei 2009
                                                           
                                                                                                Kepada Yth.
                                                                                    Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
                                                                                 Jl. Let. Jend. Haryono MT No. 59 Banjarmasin,
Dengan Hormat,
           
Saya yang bertandatangan dibawah ini Syarif Hidayatullah, SH.MH. advokat pada kantor hukum yang beralamat di Jalan Martapura Lama KM. 6,200 No.23 RT 4 RW 2, Banjarmasin. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Mei 2009, bertindak untuk dan atas nama:

Nama               :Mahrida Wati S. Hum, M. Hum
Umur               :30 tahun
Agama             :Islam
Pekerjaan         :Wiraswasta
Alamat            : Jalan Veteran Sungai Lulut RT. 04 Kec. Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar
                                                                                                                                    
Yang dalam hal ini memilih berdomisili dikantor kuasa hukumnya yang telah disebut diatas yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
           
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:

Nama               :Ihda Munirah S.E
Umur               :27 tahun
Agama             :Islam
Pekerjaan        :Wiraswasta
Alamat            : Jalan Gatot Subroto No. 28B, Banjarmasin
Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat, berdasarkan alasan sebagai berikut:

·         Bahwa diantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi suatu perikatan dalam hal ini perjanjian utang piutang, yang dilakukan pada tanggal10 September 2008 dihadapan dua orang saksi. Penggugat meminjamkan sejumlah uang kepada Tergugat sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) kepada Tergugat. Dalam perjanjian ini Tergugat menyetujui untuk membayarnya secara berangsur selama satu tahun dengan jumlah angsuran sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap tanggal 15 per setiap bulan.
·         Bahwa sejak bulan Januari 2009 Tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang angsuran kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas.
·         Bahwa sesuai dengan perjanjian utang piutang, pada tanggal 5 Mei 2009, 10 Mei 2009, Penggugart telah memberikan teguran tertulis (somasi) yang dikirimkan ke alamat Tergugat, namun tidak ditanggapi.
·         Bahwa Penggugat telah denganitikad baik mengajak Tergugat untuk bersama-sama mencari jalan keluar permasalahan pembayaran hutang namun tidak ditanggapi.
·         Bahwa sesuai denagn Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Bahwa sesuai dengan perjanjian utang piutang disepakati bahwa setiap keterlambatan pembayaran angsuran dikenakan bunga sebesar 5% perbulan.
·         Bahwa dengan tidak dibyarnya hutang tersebut Penggugat telah mengalami kerugian sebesar RP. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan angsuran bulan Mei yang belum dibayar. Karena perbuatan Tergugat ini Penggugat tidak dapat menjalankan usaha dan biaya rutin bulanan Penggugat.
·         Bahwa Penggugat menginginkan Tergugat untuk membayar angsuran tersebut atau membayar kerugian yang dialami Penggugat tersebut.
·         Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas dengan ini Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai berikut:




TUNTUTAN POKOK :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat.
3.      Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp.150.000.000 beserta bunganya sebesar 5% per bulan
4.      Menghukum Tergugat untuk membayara semua hutangnya kepada Penggugat.
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
6.      Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini
7.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.






TUNTUTAN PENGGANTI :
            Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
                                                                       
  
                                                                                                       
     
Hormat Saya
                                                                                                Kuasa Hukum Penggugat
                                                                                               


 SYARIF HIDAYATULLAH,SH,MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar